Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan syarat bagi sekolah penerima bantuan
operasional pendidikan (BOP). Khusus untuk sekolah swasta, harus memiliki lahan
lebih kurang 2.500 meter persegi.
Pemprov DKI menilai kebijakan itu cukup memberatkan. Meski demikian, Dinas Pendidikan akan terus memperjuangkan agar semua sekolah mendapatkan BOP terlebih sekolah swasta yang selama ini sangat membantu pemerintah.
"Sekolah lama tapi bermanfaat bagi masyarakat tetap mendapatkan BOP, walaupun luas bangunannya tidak mencapai 2500 meter persegi. Pernah ada kita kasih (BOP) ke sekolah yang luasnya tidak sampai 1000 meter persegi," jelas Kepala Dinas Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto, saat dihubungi, Selasa (3/12).
Taufik menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mementingkan kepentingan pendidikan masyarakat. Maka itu, mereka terus memikirkan solusi yang tepat atas kebijakan pemerintah pusat tersebut.
"Standart dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sih 2.500 meter persegi untuk penerima BOP. Tetapi tetap kita memberikan dukungan kepada sekolah dengan memberikan BOP," tambahnya.
Lalu bagaimana jika sekolah tetap berat meski sudah dibantu melalui BOP?
"Kalau mereka bermasalah dan tidak dapat mengelolanya, maka kami menyarankan pengelolaan sekolah diserahkan kepada pemprov," jelas Taufik.
Setelah itu, DKI akan berpikir apakah lahan sekolah itu bisa dimerger dengan sekolah terdekat, atau memutuskan mengubah alih fungsi tanah tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Sekadar diketahui, pemerintah menyiapkan dana Rp 2,7 triliu untuk sebagai bantuan ke sekolah tak mampu. Dengan dana itu diharapkan sekolah menerima BOP mampu menghasilkan bibit unggul di tingkat nasional. Sebab tujuan dari BOP adalah membuka akses pendidikan kepada siapa pun serta meningkatkan mutu pendidikan dan kinerja sekolah.
Ada pun data sekolah di DKI yakni:
- SD ada 2023 gedung, terdiri dari 2.225 negeri dan 798 swasta.
Pemprov DKI menilai kebijakan itu cukup memberatkan. Meski demikian, Dinas Pendidikan akan terus memperjuangkan agar semua sekolah mendapatkan BOP terlebih sekolah swasta yang selama ini sangat membantu pemerintah.
"Sekolah lama tapi bermanfaat bagi masyarakat tetap mendapatkan BOP, walaupun luas bangunannya tidak mencapai 2500 meter persegi. Pernah ada kita kasih (BOP) ke sekolah yang luasnya tidak sampai 1000 meter persegi," jelas Kepala Dinas Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto, saat dihubungi, Selasa (3/12).
Taufik menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mementingkan kepentingan pendidikan masyarakat. Maka itu, mereka terus memikirkan solusi yang tepat atas kebijakan pemerintah pusat tersebut.
"Standart dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sih 2.500 meter persegi untuk penerima BOP. Tetapi tetap kita memberikan dukungan kepada sekolah dengan memberikan BOP," tambahnya.
Lalu bagaimana jika sekolah tetap berat meski sudah dibantu melalui BOP?
"Kalau mereka bermasalah dan tidak dapat mengelolanya, maka kami menyarankan pengelolaan sekolah diserahkan kepada pemprov," jelas Taufik.
Setelah itu, DKI akan berpikir apakah lahan sekolah itu bisa dimerger dengan sekolah terdekat, atau memutuskan mengubah alih fungsi tanah tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Sekadar diketahui, pemerintah menyiapkan dana Rp 2,7 triliu untuk sebagai bantuan ke sekolah tak mampu. Dengan dana itu diharapkan sekolah menerima BOP mampu menghasilkan bibit unggul di tingkat nasional. Sebab tujuan dari BOP adalah membuka akses pendidikan kepada siapa pun serta meningkatkan mutu pendidikan dan kinerja sekolah.
Ada pun data sekolah di DKI yakni:
- SD ada 2023 gedung, terdiri dari 2.225 negeri dan 798 swasta.
- SMP ada 1001 gedung, terdiri dari
288 negeri dan 713 swasta.
- SMA ada 468 gedung, terdiri dari
117 negeri dan 351 swasta.
- SMK ada 584 gedung, terdiri dari
62 negeri dan 522 swasta.
DKI berniat ambil alih sekolah yang
tak mampu
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan syarat bagi sekolah penerima bantuan
operasional pendidikan (BOP). Khusus untuk sekolah swasta, harus memiliki lahan
lebih kurang 2.500 meter persegi.
Pemprov DKI menilai kebijakan itu cukup memberatkan. Meski demikian, Dinas Pendidikan akan terus memperjuangkan agar semua sekolah mendapatkan BOP terlebih sekolah swasta yang selama ini sangat membantu pemerintah.
"Sekolah lama tapi bermanfaat bagi masyarakat tetap mendapatkan BOP, walaupun luas bangunannya tidak mencapai 2500 meter persegi. Pernah ada kita kasih (BOP) ke sekolah yang luasnya tidak sampai 1000 meter persegi," jelas Kepala Dinas Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto, saat dihubungi, Selasa (3/12).
Taufik menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mementingkan kepentingan pendidikan masyarakat. Maka itu, mereka terus memikirkan solusi yang tepat atas kebijakan pemerintah pusat tersebut.
"Standart dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sih 2.500 meter persegi untuk penerima BOP. Tetapi tetap kita memberikan dukungan kepada sekolah dengan memberikan BOP," tambahnya.
Lalu bagaimana jika sekolah tetap berat meski sudah dibantu melalui BOP?
"Kalau mereka bermasalah dan tidak dapat mengelolanya, maka kami menyarankan pengelolaan sekolah diserahkan kepada pemprov," jelas Taufik.
Setelah itu, DKI akan berpikir apakah lahan sekolah itu bisa dimerger dengan sekolah terdekat, atau memutuskan mengubah alih fungsi tanah tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Sekadar diketahui, pemerintah menyiapkan dana Rp 2,7 triliu untuk sebagai bantuan ke sekolah tak mampu. Dengan dana itu diharapkan sekolah menerima BOP mampu menghasilkan bibit unggul di tingkat nasional. Sebab tujuan dari BOP adalah membuka akses pendidikan kepada siapa pun serta meningkatkan mutu pendidikan dan kinerja sekolah.
Ada pun data sekolah di DKI yakni:
- SD ada 2023 gedung, terdiri dari 2.225 negeri dan 798 swasta.
Pemprov DKI menilai kebijakan itu cukup memberatkan. Meski demikian, Dinas Pendidikan akan terus memperjuangkan agar semua sekolah mendapatkan BOP terlebih sekolah swasta yang selama ini sangat membantu pemerintah.
"Sekolah lama tapi bermanfaat bagi masyarakat tetap mendapatkan BOP, walaupun luas bangunannya tidak mencapai 2500 meter persegi. Pernah ada kita kasih (BOP) ke sekolah yang luasnya tidak sampai 1000 meter persegi," jelas Kepala Dinas Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto, saat dihubungi, Selasa (3/12).
Taufik menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mementingkan kepentingan pendidikan masyarakat. Maka itu, mereka terus memikirkan solusi yang tepat atas kebijakan pemerintah pusat tersebut.
"Standart dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sih 2.500 meter persegi untuk penerima BOP. Tetapi tetap kita memberikan dukungan kepada sekolah dengan memberikan BOP," tambahnya.
Lalu bagaimana jika sekolah tetap berat meski sudah dibantu melalui BOP?
"Kalau mereka bermasalah dan tidak dapat mengelolanya, maka kami menyarankan pengelolaan sekolah diserahkan kepada pemprov," jelas Taufik.
Setelah itu, DKI akan berpikir apakah lahan sekolah itu bisa dimerger dengan sekolah terdekat, atau memutuskan mengubah alih fungsi tanah tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Sekadar diketahui, pemerintah menyiapkan dana Rp 2,7 triliu untuk sebagai bantuan ke sekolah tak mampu. Dengan dana itu diharapkan sekolah menerima BOP mampu menghasilkan bibit unggul di tingkat nasional. Sebab tujuan dari BOP adalah membuka akses pendidikan kepada siapa pun serta meningkatkan mutu pendidikan dan kinerja sekolah.
Ada pun data sekolah di DKI yakni:
- SD ada 2023 gedung, terdiri dari 2.225 negeri dan 798 swasta.
- SMP ada 1001 gedung, terdiri dari
288 negeri dan 713 swasta.
- SMA ada 468 gedung, terdiri dari
117 negeri dan 351 swasta.
- SMK ada 584 gedung, terdiri dari
62 negeri dan 522 swasta.
0 komentar:
Posting Komentar