Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan syarat bagi sekolah penerima bantuan
operasional pendidikan (BOP). Khusus untuk sekolah swasta, harus memiliki lahan
lebih kurang 2.500 meter persegi.
Pemprov DKI menilai kebijakan itu cukup memberatkan. Meski demikian, Dinas
Pendidikan akan terus memperjuangkan agar semua sekolah mendapatkan BOP
terlebih sekolah swasta yang selama ini sangat membantu pemerintah.
"Sekolah lama tapi bermanfaat bagi masyarakat tetap mendapatkan BOP,
walaupun luas bangunannya tidak mencapai 2500 meter persegi. Pernah ada kita
kasih (BOP) ke sekolah yang luasnya tidak sampai 1000 meter persegi,"
jelas Kepala Dinas Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto, saat dihubungi, Selasa
(3/12).
Taufik menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mementingkan
kepentingan pendidikan masyarakat. Maka itu, mereka terus memikirkan solusi
yang tepat atas kebijakan pemerintah pusat tersebut.
"Standart dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sih 2.500 meter
persegi untuk penerima BOP. Tetapi tetap kita memberikan dukungan kepada
sekolah dengan memberikan BOP," tambahnya.
Lalu bagaimana jika sekolah tetap berat meski sudah dibantu melalui BOP?
"Kalau mereka bermasalah dan tidak dapat mengelolanya, maka kami
menyarankan pengelolaan sekolah diserahkan kepada pemprov," jelas Taufik.
Setelah itu, DKI akan berpikir apakah lahan sekolah itu bisa dimerger dengan
sekolah terdekat, atau memutuskan mengubah alih fungsi tanah tersebut menjadi
ruang terbuka hijau (RTH).
Sekadar diketahui, pemerintah menyiapkan dana Rp 2,7 triliu untuk sebagai
bantuan ke sekolah tak mampu. Dengan dana itu diharapkan sekolah menerima BOP
mampu menghasilkan bibit unggul di tingkat nasional. Sebab tujuan dari BOP
adalah membuka akses pendidikan kepada siapa pun serta meningkatkan mutu
pendidikan dan kinerja sekolah.
Ada pun data sekolah di DKI yakni:
- SD ada 2023 gedung, terdiri dari 2.225 negeri dan 798 swasta.
- SMP ada 1001 gedung, terdiri dari
288 negeri dan 713 swasta.
- SMA ada 468 gedung, terdiri dari
117 negeri dan 351 swasta.
- SMK ada 584 gedung, terdiri dari
62 negeri dan 522 swasta.
DKI berniat ambil alih sekolah yang
tak mampu
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan syarat bagi sekolah penerima bantuan
operasional pendidikan (BOP). Khusus untuk sekolah swasta, harus memiliki lahan
lebih kurang 2.500 meter persegi.
Pemprov DKI menilai kebijakan itu cukup memberatkan. Meski demikian, Dinas
Pendidikan akan terus memperjuangkan agar semua sekolah mendapatkan BOP
terlebih sekolah swasta yang selama ini sangat membantu pemerintah.
"Sekolah lama tapi bermanfaat bagi masyarakat tetap mendapatkan BOP,
walaupun luas bangunannya tidak mencapai 2500 meter persegi. Pernah ada kita
kasih (BOP) ke sekolah yang luasnya tidak sampai 1000 meter persegi,"
jelas Kepala Dinas Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto, saat dihubungi, Selasa
(3/12).
Taufik menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mementingkan
kepentingan pendidikan masyarakat. Maka itu, mereka terus memikirkan solusi
yang tepat atas kebijakan pemerintah pusat tersebut.
"Standart dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sih 2.500 meter
persegi untuk penerima BOP. Tetapi tetap kita memberikan dukungan kepada
sekolah dengan memberikan BOP," tambahnya.
Lalu bagaimana jika sekolah tetap berat meski sudah dibantu melalui BOP?
"Kalau mereka bermasalah dan tidak dapat mengelolanya, maka kami
menyarankan pengelolaan sekolah diserahkan kepada pemprov," jelas Taufik.
Setelah itu, DKI akan berpikir apakah lahan sekolah itu bisa dimerger dengan
sekolah terdekat, atau memutuskan mengubah alih fungsi tanah tersebut menjadi
ruang terbuka hijau (RTH).
Sekadar diketahui, pemerintah menyiapkan dana Rp 2,7 triliu untuk sebagai
bantuan ke sekolah tak mampu. Dengan dana itu diharapkan sekolah menerima BOP
mampu menghasilkan bibit unggul di tingkat nasional. Sebab tujuan dari BOP
adalah membuka akses pendidikan kepada siapa pun serta meningkatkan mutu
pendidikan dan kinerja sekolah.
Ada pun data sekolah di DKI yakni:
- SD ada 2023 gedung, terdiri dari 2.225 negeri dan 798 swasta.
- SMP ada 1001 gedung, terdiri dari
288 negeri dan 713 swasta.
- SMA ada 468 gedung, terdiri dari
117 negeri dan 351 swasta.
- SMK ada 584 gedung, terdiri dari
62 negeri dan 522 swasta.